Minggu, 25 Desember 2011

Tupoksi Sekdes

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
1. Tugas Pokok
Sebagaimana dituangkan dalamSurat Keputusan Walikota No 17 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Kelurahan dalam lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai Penjabaran dan Peraturan Daerah di atas, Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas pokok yaitu : “Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan administratif kepada seluruh satuan Organisasi Kelurahan.
2. Fungsi dan Uraian Tugas
Selanjutnya, fungsi dan uraian tugas Sekretariat Kelurahan adalah sebagai berikut :
a.Melaksakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
b.Melaksanakan penyusunan Ketata-usahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
c.Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
d.Melaksanakan penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat.
e.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
f. Melaksakana koordinasi dengan Unit Kerja terkait.
g.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

2 komentar: