Minggu, 25 Desember 2011

Rukun Wargi

RW

Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Ciakar  lainnya adalah Rukun Waarga. Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui hasil pemilihan masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan sebagai perpanjangan tangan dari Lurah. Tujuan pembentukan RW adalah untuk menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Rukun Warga (RW) mempunyai tugas :
1.Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tangung jawab pemerintah;
2.Membantu pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
3.Memelihara kerukunan hidup warga;
4.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi dan swadaya murni masyarakat;
5.Turut serta menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya;
6.Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
7.Membuat laporan tertulis mengenai program kerja RW sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali yang disampaikan dalam rapat anggota masyarakatnya;
8.Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapat penyelesaian oleh pemerintah kepada Lurah;
9.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah kelurahan dan pemerintah atasannya dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Pembentukan lembaga RW dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah dengan masyarakat setempat dengan memperhatikan aspek jumlah kepala keluarga, luas lingkungan kerja, jangkauan pelayanan dan jangkauan pengawasan. Hasil musyawarah masyarakat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah dan disampaikan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapat persetujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar