Informasi Pelayanan Pembuatan Kartu KeluargaKartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah Kota, ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh walikota (Kepala Dinas). Setiap penduduk hanya didaftarkan dalam satu kartu kelluarga. - KTP atau/dan Kartu Keluarga (jika sebelumnya telah memiliki)
- Fotokopi akta nikah
- Fotokopi akta kelahiran bagi setiap anggota keluarga
- Mengisi data keluarhan dan biodata setiap anggota keluarga
- bagi WNI yang baru pindah datang dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari Luar Negeri.
Keterangan: 1. Penduduk mengajukan permohonan pembuatan KK kepada RT 2. RT memberikan surat pengantar untuk pembuatan KK ke Kelurahan yang diketahui RW 3. Kelurahan memberikan Formulir Permohonan KTP F-1.01 sebagai pengantar untuk pembuatan KK ke Kecamatan 4. Di Kecamatan apabila datanya sudah lengkap maka akan di proses namun apabila ada kekurangan (data tidak sesuai , terjadi duplikasi) maka formulir dikembalikan untuk dilengkapi. 5. Data yang sudah benar dan lengkap diproses 6. Cetak KK |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar